PADANG,
SE--Komisi IV DPRD Kota Padang meminta
Pemerintah Kota Padang menindak tegas tempat hiburan yang tidak memiliki
izin dan terindikasi menjadi tempat berbuat maksiat.
Tindakan tegas itu perlu
dilakukan untuk menekan terjadinya hal-hal yang melanggar norma
agama dan adat serta melanggar aturan pemerintah.
“Petugas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) dan pihak berwenang, hendaknya mengambil tindakan tegas
terhadap pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab
sehingga perbuatan melanggar norma agama dan adat tidak terjadi di Kota Padang,”
kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa Minggu (6/3).
“Untuk menekan terjadinya
tindakan yang telah melanggar norma dan aturan pemerintah, perlu tindakan tegas
dari Satpol PP serta pihak berwenang lainnya agar tidak terjadi semacam pembiaran,”katanya.
Ia mengingatkan, jangan sampai
tempat hiburan, hotel dan lainnya disalahgunakan oknum-oknum tidak
bertanggungjawab, apalagi tempat tersebut tidak ada izin. Ini harus,
ditindak tegas agar tidak disalahgunakan menjadi tempat berbuat maksiat.
Sementara, Sekretaris Kantor
Satpol PP Kota Padang Firman Daus menegaskan, akan menyegel semua tempat
hiburan yang tidak berizin, apalagi tempat yang sudah meresahkan masyarakat.
Namun untuk mengambil
tindakan tegas tersebut, Satpol PP akan bekerja sesuai prosedur. Prosedur
penyegelan dan pembongkaran tempat hiburan, serta penangkapan oknum-oknum
yang terlibat biasanya berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang sudah
merasa resah akan keberadaan lokasi tersebut.
Ia menegaskan, razia bukan saja ke
tempat- tempat hiburan namun juga akan dilakukan ke rumah- rumah kos dan hotel.
Namun untuk ini, menurutnya akan dilakukan pemantauan terlebih dulu sebelum
dilakukan tindakan. (salwin)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar