Jumat, 07 Oktober 2016

DPRD Padang Nilai Dipenda-BPKA Tak Produktif

PADANG - Wacana penggabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) terus mengapung di parlemen. Salah satunya wacana penggabungan tersebut datang dari Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Osman Ayub
Menurut politisi Hanura ini, setelah pemisahan ternyata Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) gagal mencapai target yang telah ditetapkan. Padahal, ungkap Osman, dibentuknya Dipenda agar mampu menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Kenyataannya sekarang, target yang ditetapkan tidak terealisasi. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan sistem di Dipenda.
Dipenda dipisahkan dengan DPKA untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, tapi kenyataannya malah sebaliknya.
Osman membeberkan data yang dimilikinya terkait target yang dicapai Dipenda yakni Rp5 miliar. Padahal, ketika masih gabung dengan DPKA yang saat ini berubah nama menjadi BPKA berhasil mencapai target Rp119 miliar lebih.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk efisiensi. Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang juga berpedoman kapada PP No. 18 tahun 2016 tersebut. Akibat terjadi pemecahan, bukan efisiensi yang diperoleh dan hasilnya pun tidak maksimal.
"Sudah seharusnya Dipenda digabung kembali dengan BPKA karena dinilai tidak produktif. Tujuan pemisahan adalah profesionalisme, namun hasilnya kita lihat tidak profesional, makanya kita gabung kembali," katanya.
Osman Ayub mengatakan Pemadam Kebakaran batal digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya agar tidak terjadi tumpah tindih. Apalagi, Satpol PP memiliki dirjen tersendiri di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita lebih cenderung Pemadam Kebakaran menjadi dinas melihat beban tugas mereka. Demikian juga Satpol PP, mereka memiliki dirjen di Kemedagri. Satpol PP merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah, red) dan memang sangat layak kita jadikan dinas," ungkapnya.
Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) akan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya, kedua instansi tersebut sama-sama mengurusi soal lingkungan hidup dan kebersihan.

DPRD Kota Padang Lakukan Monitoring Stok Elpiji 3 Kg

PADANG --Komisi II DPRD Padang melakukan monitoring stok elpiji 3 kg pasca perayaan Hari Iduladha di beberapa pangkalan dan pengecer. Hal ini berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat kepada anggoat dewan perihal kelangkaan elpiji 3 kg ini di Kota Padang.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, DPRD Padang sudah mewanti-wanti kepada pertamina dan pemko dalam setiap rapat kerja agar melakukan pengawasan serius terkait keterseseidan LPG 3 Kg.

Boleh disebut, diulang dalam dua kali masa sidang. Pemko diminta memonitor gas elpiji 3 kilogram. "Ini konsekwensi dari konversi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi barangnya harus selalu ada. Jangan sampai masyarakat sudah bersedia konversi tetapi pasokan tidak dijaga," kata Elly, Selasa (27/9).

Sebetulnya, kata Ketua Fraksi Gerindra tersebut, pihak pertamina sudah mengetahui jumlah kebutuhan sebab selalu ada laporan dari agen ke pangkalan hingga ke pertamina. Dari kebutuhan masing-masing pangkalan sudah dapat diprediksi berapa kebutuhan gas masyarakat.

Sangat disayangkan kelangkaan ini terjadi sejak sebulan lalu. Berbeda bila keterlambatan hanya beberapa hari. Mungkin saja keterlambatan pengantar dan persoalan teknis lain. Namun, apabila sudah terjadi berminggu, Pertamina dan Disperindag harus turun lapangan.

"Tindak tegas bila memang ada spekulasi. Komisi II dengan tegas menyatakan, Disperindag harus turun melakukan pengecekan. Bila memungkinan, lakukan operasi pasar," ungkap Elly Thrisyanti. Operasi pasar itupun, tetap dimonitoring agar manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

Sementara anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto juga memaparkan hal serupa. Disperindag Kota Padang harus turun lapangan dan menyelidiki penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

Jangan sampai pemerintah masih berpangku tangan. Selain kelangkaan, juga perlu diawasi pelaku dan pengoplos gas. Kader PDI P tersebut menyebut, sering kali isi gas tidak sesuai dengan ketetapan. "Ada pula yang mengisi dengan air agar tabung tetap terasa berat. Ini perlu juga diawasi," tegasnya.

DPRD Padang Sahkan Anggaran Perubahan

PADANG - Kendati Pemko Padang menurunkan target pendapatan daerah sebesar Rp178 miliar, seluruh Fraksi di DPRD Padang menyetujui penurunan target pendapatan daerah tersebut. Hal ini tercermin dengan disahkannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kota Padang tahun 2016 melalui Sidang Paripurna, Senin  (19/9/2016).
Wakil Walikota Padang, Emzalmi mengatakan penurunan tersebut disebabkan penurunan target penerimaan pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, penurunan dana alokasi khusus tahun 2016. “Penurunan dana bagi hasil pajak dari provinsi diimbangi oleh bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya,” Emzalmi dalam pidatonya.
Untuk itu, katanya, belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan. Seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan nonpajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan. Penting memperhatikan kecukupan anggaran sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, turunya pendapatan dari dana perimbangan mempengaruhi target yakni sebesar Rp200 miliar. Dana perimbangan yang semula Rp 1,582 triliun turun menjadi Rp 1,382 triliun. Dana perimbangan ini merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi 
Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil (DBH). Seperti diketahui, baru-baru ini muncul kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap DAU melalui PMK nomor 125 tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran DAU.

DPRD Kembaliakn Uang Perjalanan Dinas

Sejumlah anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, dan pegawai sekretariat mengembalikan uang perjalanan dinas sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyatakan, ada permintaan pengembalian uang perjalanan dinas atau kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh DPRD setempat itu, baik kunjungan di dalam maupun ke luar Provinsi Sumbar.
"Memang ada pengembalian sejumlah uang, tapi bukan perjalanan fiktif. Tepatnya ialah kelebihan bayar," kata Erisman seperti dikutip Antara, Jumat (23/9/2016).
Ia tidak tahu pasti jumlah uang yang harus dikembalikan. Untuk dirinya pribadi, jumlah yang harus dikembalikan kira-kira Rp 5 juta.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar enggan berkomentar dan mengaku tidak tahu tentang hal itu.
"Tidak tahu saya. No comment," kata dia.
Antara melaporkan, sejumlah pegawai sekretariat yang tidak mau disebutkan namanya mengakui adanya pemeriksaan oleh BPK RI beberapa waktu lalu. BPK meminta sejumlah dokumen tahun anggaran 2014 hingga 2016 serta risalah ataupun rapat dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Permintaan dokumen risalah pembahasan APBD oleh tim pemeriksa BPK terungkap melalui surat sekretariat DPRD Padang tertanggal 10 Agustus 2016 dengan perihal pemenuhan permintaan Tim Pemeriksa BPK RI.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Syahrul menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan pengembalian uang di DPRD Padang.
"Belum ada laporan. Saya tidak tahu, sebaiknya tanya Sekwan saja," ujarnya.

DPRD Padang Bahas APBD-P 2016

PADANG - DPRD Padang membentuk tiga panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan rancangan perubahan APBD 2016 Kota Padang. Ketiga Pansus tersebut antara lain Pansus I tentang pendapatan dan pembiayaan, Pansus II tentang belanja tidak langsung serta Pansus III tentang belanja langsung. Masing-masing Pansus dikoordinir unsur pimpinan dewan.
“Pansus nantinya akan melakukan pembahasan dengan mitra kerja terkait. Penentuan pimpinan Pansus masih dalam tahap penggodokan,” kata Erisman yang ditemui di Gedung DPRD Padang, Senin (27/9/2016).
Seperti diketahui anggaran rencana belanja daerah Kota Padang, turun sebesar Rp167,94 miliar atau 6,59 persen dari anggaran semula dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Menurut Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, penurunan tersebut dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2016.
“Adanya kebijakan pemerintah pusat berupa surat Menteri Keuangan RI nomor SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri tahun angggaran 2016 sebesar 10 persen atau Rp9,4 miliar juga menjadi dasar terjadinya penurunan anggaran perubahan,” ungkap Mahyeldi.
Walikota berharap belanja daerah akan terus ditingkatkan agar pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat lebih maksimal. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud maksimal, baik anggaran pendidikan, kesehataan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, maupun peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan formulasi beberapa perubahan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2016 yang sedang berjalan,” kata Mahyeldi.
Selain belanja daerah, anggaran belanja tidak langsung dalam perubahan APBD tahun 2016 juga mengalami penurunan sebesar Rp134,72 miliar atau turun 9,84 persen dari Rp1,36 triliun menjadi Rp1,23 triliun. Hal itu terjadi karena adanya penurunan belanja pegawai sebesar Rp145,71 miliar, belanja bunga sebesar Rp1,5 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp4,91 miliar.
Namun, pada belanja tidak langsung, terdapat kenaikan pada belanja hibah sebesar Rp15,40 miliar yang semula dialokasikan Rp33,86 miliar menjadi Rp49,26 miliar atau naik 45,49 persen.  Kemudian pada belanja tidak terduga naik 100 persen yakni yang semula dialokasikan Rp2 miliar menjadi Rp4 miliar.

DPRD Padang Harus Publikasikan Semua Kegiatan Anggota Dewan

PADANG SE - Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual DPD RI, Mahyu Darma menyarankan DPRD Kota Padang membuat situs web untuk mempublikasi semua kegiatan anggota dewan agar diketahui masyarakat. Konten web itu sendiri diisi oleh wartawan profesional yang meliput kegiatan anggota dewan.
"Mereka tetap bekerja di media mereka, tetapi kalau ada pemberitaan positif tentang lembaga DPRD Kota Padang, mereka masukan ke web itu. Berita yang mereka masukan dihitung poinnya dan bonusnya mungkin saja berupa uang atau yang lain," ungkapnya ketika menerima kunjungan Humas dan Protokoler DPRD Kota Padang serta anggota Forum Wartawan Parlemen (FWP) Kota Padang, Kamis, 8 September 2016.
Ia mengatakan, semua kegiatan dan produk yang dihasilkan DPD RI selama ini termuat di situs web resmi DPD RI. Konten ditulis oleh wartawan profesional yang meliput kegiatan anggota DPD RI. Tujuannya agar semua kegiatan anggota dan produk yang dihasilkan tersosialisasi dengan baik.
Dikatakannya, isu sekecil apa pun, humas harus tahu. Humas harus pandai menyesuaikan diri untuk mendapatkan informasi.
"Saya kadang jadi bunglon dalan pekerjaan saya. Kadang kayak pejabat, kadang pakai celana yang banyak sakunya untuk menghilangkan kesan pejabat. Tujuannya untuk mendapatkan informasi sekecil apa pun," ungkapnya.
Mahyu mengapresiasi kunjungan Humas dan Protokoler DPRD Kota Padang dengan membawa serta anggota FWP Kota Padang. Kepada rombongan, Mahyu menjelaskan sejarah berdirinya DPD RI, dan produk-produk yang telah dihasilkan DPD RI.
"Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan dari FWP yang didampingi oleh Ketua DPRD dan Humas Protokoler Sekretariat DPRD Kota Padang," ujar Mahyu Darma.
Rombongan FWP Kota Padang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago, dan didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto. Ermanto mengatakan, kegiatan studi banding ke Sekjen DPD RI merupakan rangkaian dari Workshop Peningkatan Kualitas Publikasi Kehumasan yang diikuti oleh anggota FWP DPRD Kota Padang. (**)

Rabu, 31 Agustus 2016

DPRD Nilai Perlunya revisi terhadap RPJP Padang tahun 2004 hingga 2020