Jumat, 07 Oktober 2016

DPRD Padang Nilai Dipenda-BPKA Tak Produktif

PADANG - Wacana penggabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) terus mengapung di parlemen. Salah satunya wacana penggabungan tersebut datang dari Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Osman Ayub
Menurut politisi Hanura ini, setelah pemisahan ternyata Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) gagal mencapai target yang telah ditetapkan. Padahal, ungkap Osman, dibentuknya Dipenda agar mampu menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Sebelum dipisah, DPKA berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Kenyataannya sekarang, target yang ditetapkan tidak terealisasi. Ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan sistem di Dipenda.
Dipenda dipisahkan dengan DPKA untuk efesiensi dan pencapaian target yang maksimal. Selain itu, agar lebih profesional dalam pencapaian target tersebut, tapi kenyataannya malah sebaliknya.
Osman membeberkan data yang dimilikinya terkait target yang dicapai Dipenda yakni Rp5 miliar. Padahal, ketika masih gabung dengan DPKA yang saat ini berubah nama menjadi BPKA berhasil mencapai target Rp119 miliar lebih.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk efisiensi. Penggabungan Dipenda dengan BPKA Kota Padang juga berpedoman kapada PP No. 18 tahun 2016 tersebut. Akibat terjadi pemecahan, bukan efisiensi yang diperoleh dan hasilnya pun tidak maksimal.
"Sudah seharusnya Dipenda digabung kembali dengan BPKA karena dinilai tidak produktif. Tujuan pemisahan adalah profesionalisme, namun hasilnya kita lihat tidak profesional, makanya kita gabung kembali," katanya.
Osman Ayub mengatakan Pemadam Kebakaran batal digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Alasannya agar tidak terjadi tumpah tindih. Apalagi, Satpol PP memiliki dirjen tersendiri di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita lebih cenderung Pemadam Kebakaran menjadi dinas melihat beban tugas mereka. Demikian juga Satpol PP, mereka memiliki dirjen di Kemedagri. Satpol PP merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah, red) dan memang sangat layak kita jadikan dinas," ungkapnya.
Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) akan dilebur menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Pasalnya, kedua instansi tersebut sama-sama mengurusi soal lingkungan hidup dan kebersihan.

DPRD Kota Padang Lakukan Monitoring Stok Elpiji 3 Kg

PADANG --Komisi II DPRD Padang melakukan monitoring stok elpiji 3 kg pasca perayaan Hari Iduladha di beberapa pangkalan dan pengecer. Hal ini berkaitan dengan adanya informasi dari masyarakat kepada anggoat dewan perihal kelangkaan elpiji 3 kg ini di Kota Padang.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, DPRD Padang sudah mewanti-wanti kepada pertamina dan pemko dalam setiap rapat kerja agar melakukan pengawasan serius terkait keterseseidan LPG 3 Kg.

Boleh disebut, diulang dalam dua kali masa sidang. Pemko diminta memonitor gas elpiji 3 kilogram. "Ini konsekwensi dari konversi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi barangnya harus selalu ada. Jangan sampai masyarakat sudah bersedia konversi tetapi pasokan tidak dijaga," kata Elly, Selasa (27/9).

Sebetulnya, kata Ketua Fraksi Gerindra tersebut, pihak pertamina sudah mengetahui jumlah kebutuhan sebab selalu ada laporan dari agen ke pangkalan hingga ke pertamina. Dari kebutuhan masing-masing pangkalan sudah dapat diprediksi berapa kebutuhan gas masyarakat.

Sangat disayangkan kelangkaan ini terjadi sejak sebulan lalu. Berbeda bila keterlambatan hanya beberapa hari. Mungkin saja keterlambatan pengantar dan persoalan teknis lain. Namun, apabila sudah terjadi berminggu, Pertamina dan Disperindag harus turun lapangan.

"Tindak tegas bila memang ada spekulasi. Komisi II dengan tegas menyatakan, Disperindag harus turun melakukan pengecekan. Bila memungkinan, lakukan operasi pasar," ungkap Elly Thrisyanti. Operasi pasar itupun, tetap dimonitoring agar manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

Sementara anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto juga memaparkan hal serupa. Disperindag Kota Padang harus turun lapangan dan menyelidiki penyebab kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

Jangan sampai pemerintah masih berpangku tangan. Selain kelangkaan, juga perlu diawasi pelaku dan pengoplos gas. Kader PDI P tersebut menyebut, sering kali isi gas tidak sesuai dengan ketetapan. "Ada pula yang mengisi dengan air agar tabung tetap terasa berat. Ini perlu juga diawasi," tegasnya.

DPRD Padang Sahkan Anggaran Perubahan

PADANG - Kendati Pemko Padang menurunkan target pendapatan daerah sebesar Rp178 miliar, seluruh Fraksi di DPRD Padang menyetujui penurunan target pendapatan daerah tersebut. Hal ini tercermin dengan disahkannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kota Padang tahun 2016 melalui Sidang Paripurna, Senin  (19/9/2016).
Wakil Walikota Padang, Emzalmi mengatakan penurunan tersebut disebabkan penurunan target penerimaan pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, penurunan dana alokasi khusus tahun 2016. “Penurunan dana bagi hasil pajak dari provinsi diimbangi oleh bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya,” Emzalmi dalam pidatonya.
Untuk itu, katanya, belanja daerah perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan. Seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan nonpajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan. Penting memperhatikan kecukupan anggaran sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Seperti telah disampaikan sebelumnya oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, turunya pendapatan dari dana perimbangan mempengaruhi target yakni sebesar Rp200 miliar. Dana perimbangan yang semula Rp 1,582 triliun turun menjadi Rp 1,382 triliun. Dana perimbangan ini merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi 
Khusus (DAK) serta Dana Bagi Hasil (DBH). Seperti diketahui, baru-baru ini muncul kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap DAU melalui PMK nomor 125 tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran DAU.

DPRD Kembaliakn Uang Perjalanan Dinas

Sejumlah anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, dan pegawai sekretariat mengembalikan uang perjalanan dinas sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyatakan, ada permintaan pengembalian uang perjalanan dinas atau kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh DPRD setempat itu, baik kunjungan di dalam maupun ke luar Provinsi Sumbar.
"Memang ada pengembalian sejumlah uang, tapi bukan perjalanan fiktif. Tepatnya ialah kelebihan bayar," kata Erisman seperti dikutip Antara, Jumat (23/9/2016).
Ia tidak tahu pasti jumlah uang yang harus dikembalikan. Untuk dirinya pribadi, jumlah yang harus dikembalikan kira-kira Rp 5 juta.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar enggan berkomentar dan mengaku tidak tahu tentang hal itu.
"Tidak tahu saya. No comment," kata dia.
Antara melaporkan, sejumlah pegawai sekretariat yang tidak mau disebutkan namanya mengakui adanya pemeriksaan oleh BPK RI beberapa waktu lalu. BPK meminta sejumlah dokumen tahun anggaran 2014 hingga 2016 serta risalah ataupun rapat dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Permintaan dokumen risalah pembahasan APBD oleh tim pemeriksa BPK terungkap melalui surat sekretariat DPRD Padang tertanggal 10 Agustus 2016 dengan perihal pemenuhan permintaan Tim Pemeriksa BPK RI.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Syahrul menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan pengembalian uang di DPRD Padang.
"Belum ada laporan. Saya tidak tahu, sebaiknya tanya Sekwan saja," ujarnya.

DPRD Padang Bahas APBD-P 2016

PADANG - DPRD Padang membentuk tiga panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan rancangan perubahan APBD 2016 Kota Padang. Ketiga Pansus tersebut antara lain Pansus I tentang pendapatan dan pembiayaan, Pansus II tentang belanja tidak langsung serta Pansus III tentang belanja langsung. Masing-masing Pansus dikoordinir unsur pimpinan dewan.
“Pansus nantinya akan melakukan pembahasan dengan mitra kerja terkait. Penentuan pimpinan Pansus masih dalam tahap penggodokan,” kata Erisman yang ditemui di Gedung DPRD Padang, Senin (27/9/2016).
Seperti diketahui anggaran rencana belanja daerah Kota Padang, turun sebesar Rp167,94 miliar atau 6,59 persen dari anggaran semula dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Menurut Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, penurunan tersebut dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2016.
“Adanya kebijakan pemerintah pusat berupa surat Menteri Keuangan RI nomor SE-10/MK.07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan dana alokasi khusus fisik secara mandiri tahun angggaran 2016 sebesar 10 persen atau Rp9,4 miliar juga menjadi dasar terjadinya penurunan anggaran perubahan,” ungkap Mahyeldi.
Walikota berharap belanja daerah akan terus ditingkatkan agar pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat lebih maksimal. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud maksimal, baik anggaran pendidikan, kesehataan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, maupun peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan formulasi beberapa perubahan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2016 yang sedang berjalan,” kata Mahyeldi.
Selain belanja daerah, anggaran belanja tidak langsung dalam perubahan APBD tahun 2016 juga mengalami penurunan sebesar Rp134,72 miliar atau turun 9,84 persen dari Rp1,36 triliun menjadi Rp1,23 triliun. Hal itu terjadi karena adanya penurunan belanja pegawai sebesar Rp145,71 miliar, belanja bunga sebesar Rp1,5 miliar, belanja bantuan sosial sebesar Rp4,91 miliar.
Namun, pada belanja tidak langsung, terdapat kenaikan pada belanja hibah sebesar Rp15,40 miliar yang semula dialokasikan Rp33,86 miliar menjadi Rp49,26 miliar atau naik 45,49 persen.  Kemudian pada belanja tidak terduga naik 100 persen yakni yang semula dialokasikan Rp2 miliar menjadi Rp4 miliar.

DPRD Padang Harus Publikasikan Semua Kegiatan Anggota Dewan

PADANG SE - Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual DPD RI, Mahyu Darma menyarankan DPRD Kota Padang membuat situs web untuk mempublikasi semua kegiatan anggota dewan agar diketahui masyarakat. Konten web itu sendiri diisi oleh wartawan profesional yang meliput kegiatan anggota dewan.
"Mereka tetap bekerja di media mereka, tetapi kalau ada pemberitaan positif tentang lembaga DPRD Kota Padang, mereka masukan ke web itu. Berita yang mereka masukan dihitung poinnya dan bonusnya mungkin saja berupa uang atau yang lain," ungkapnya ketika menerima kunjungan Humas dan Protokoler DPRD Kota Padang serta anggota Forum Wartawan Parlemen (FWP) Kota Padang, Kamis, 8 September 2016.
Ia mengatakan, semua kegiatan dan produk yang dihasilkan DPD RI selama ini termuat di situs web resmi DPD RI. Konten ditulis oleh wartawan profesional yang meliput kegiatan anggota DPD RI. Tujuannya agar semua kegiatan anggota dan produk yang dihasilkan tersosialisasi dengan baik.
Dikatakannya, isu sekecil apa pun, humas harus tahu. Humas harus pandai menyesuaikan diri untuk mendapatkan informasi.
"Saya kadang jadi bunglon dalan pekerjaan saya. Kadang kayak pejabat, kadang pakai celana yang banyak sakunya untuk menghilangkan kesan pejabat. Tujuannya untuk mendapatkan informasi sekecil apa pun," ungkapnya.
Mahyu mengapresiasi kunjungan Humas dan Protokoler DPRD Kota Padang dengan membawa serta anggota FWP Kota Padang. Kepada rombongan, Mahyu menjelaskan sejarah berdirinya DPD RI, dan produk-produk yang telah dihasilkan DPD RI.
"Kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan-kawan dari FWP yang didampingi oleh Ketua DPRD dan Humas Protokoler Sekretariat DPRD Kota Padang," ujar Mahyu Darma.
Rombongan FWP Kota Padang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago, dan didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto. Ermanto mengatakan, kegiatan studi banding ke Sekjen DPD RI merupakan rangkaian dari Workshop Peningkatan Kualitas Publikasi Kehumasan yang diikuti oleh anggota FWP DPRD Kota Padang. (**)

Rabu, 31 Agustus 2016

DPRD Nilai Perlunya revisi terhadap RPJP Padang tahun 2004 hingga 2020

DPRD: Pedanag Pantai Padang Menuju Ke Arah Ekonomi yang lebih baik lagi

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara mendukung aksi pembersihan yang dilakukan Pemko Padang terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Samudera, Pantai Padang. Ia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan para pedagang dengan membongkar sendiri lapak – lapak mereka dengan penuh kesadaran.
“Meski demikian, kami berharap pembongkaran yang dilakukan jangan sampai menyulitkan dan membuat masyarakat pedagang kehilangan mata pencaharian. Kita lihat lah perkembangan ke depannya bagi para pedagang di sepanjang Pantai Padang,” ujar Iswanto kepada padangmedia.com, Rabu (24/8) di Padang.
Meski demikian, ia mempertanyakan bantuan gerobak yang diberikan oleh Pemko Padang bagi para pedagang di kawasan Jalan Samudera Pantai Padang, apakah sudah sesuai peruntukan atau tidak. Pasalnya, Pantai Padang rawan didera angin kencang. Kalau berobak yang dibantu itu kurang kuat, tentu bisa terbalik diterjang angin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Medi Iswandi, mengatakan, tertatanya Pantai Padang akan menambah daya tarik wisatawan untuk datang dan berkunjung ke Kota Padang. Kawasan Pantai Padang yang sebelumnya tertutup pandangan ke laut oleh kios pedagang, sekarang sudah dapat dinikmati. Pantai sudah bersih, rapi dan indah.
“Untuk para pedagang yang telah didata akan diberikan bantuan berupa gerobak yang akan diserahkan Kamis besok sebanyak 250 unit gerobak,” ungkap Medi Iswandi. (salwin)

DPRD Nilai Objek Wisata Kota Padang Belum Meningkat PAD Kota Padang

Minimnya konstribusi objek wisata di Padang dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sorotan Usman Ismail anggota Komisi IV DPRD Padang. Padahal, salah satu yang berpotensi terkait pengelolaan restribusi parkir. 

"Diakui keberadaan objek wisata memberikan dampak bagi ekonomi masyarakat. Namun, untuk peningkatan PAD belum signifikan. Harus ada terobosan dari dinas terkait untuk konstribusi PAD," kata politisi Demokrat ini. 

Usman melihat, sejauh ini objek wisata Pantai Padang belum memberikan pemasukan PAD. Hal ini, lanjutnya, karena objek wisata Pantai Padang belum menerapkan restribusi masuk. Seperti diketahui, objek wisata yang bisa dipungut retribusi hanya Pantai Airmanis, dan Taman Hutan Raya Bung Hatta. 

Menurut pengamatannya, hanya restribusi pajak makanan hotel yang menjadi sumber pendapatan Pemko Padang. Sementara, sumber pendapatan pajak juga bisa dihasilkan melalui restribusi parkir.

"Harusnya dinas terkait memiliki standar yang jelas terkait restribusi parkir. Sehingga sumber pendapatan pajak tidak hanya melalui pajak makanan dan hotel," tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengakui bahwa pendapatan pajak terbesar Pemko Padang hanya berkisar pada pajak makanan dan hotel. Elly menyayangkan lemahnya koordinasi antar SKPD sehingga menyebabkan banyaknya potensi pajak yang tidak tergarap maksimal.

"Mungkin ada beberapa SKPD yang tidak maksimal dalam emnggalang pendapatan pajak. Ini harus menjadi evaluasi bagi Pemko Padang," pungkas Elly. (salwin)

DPRD: Perubahan Oerganisasi Perangkar Daerah Berimbas Pada Pembengkakan Anggaran

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan perubahan organisasi perangkat daerah Kota Padang berdampak pada terjadinya pembengkakan anggaran daerah sebesar Rp4 miliar. Untuk itu, DPRD Padang perlu mengkaji perubahan antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk kelayakan penambahan SKPD. 

"Prinsipnya PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk efesiensi dan efektif. Namun, anehnya di Pemko Padang terjadi penambahan SKPD yang menjadi beban APBD senilai Rp4 miliar," kata anggota Fraksi PAN ini beberapa hari lalu.
Seperti disampaikan Wakil Walikota Padang, Emzalmi ada beberapa SKPD yang dilebur terkait PP 18 Tahun 2016 ini. Contohnya, Dinas Pasar dilebur ke Dinas Perdagangan yang menjadi SKPD sendiri terlepas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Perindagtamben). Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah menjadi bidang pada Dinas Lingkungan Hidup yang merupakan perubahan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) serta beberapa SKPD lainnya.

SKPD lain yang akan disesuaikan adalah Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) yang nantinya akan melekat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Menurut Faisal Nasir, lepasnya suatu SKPD dan berdiri sendiri secara otomatis akan membutuhkan gedung atau kantor sendiri. Belum lagi operasional di gedung baru itu membutuhkan biaya. "Setelah dihitung-hitung, perubahan SKPD ini memakan biaya Rp4 miliar. DPRD meminta Pemko untuk mengkaji kembali perubahan SKPD ini," tegas Faisal.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus SOTK, Elly Thrisyanti menyayangkan perubahan SOTK ini menyebabkan terbebaninya APBD sebesar Rp4 miliar. Dikatakannya, memang perubahan SKPD ini harus mengeluarkan biaya, akan tetapi mencapai Rp4 miliar ini cukup disayangkan.
Elly menggambarkan, efisiensi anggaran dan efektif bekerja bagi penyelenggara merupakan dasar terbentuknya PP SOTK. Nah, lanjut Elly, hendaknya Pemko Padang juga bekerja efektif dengan efesiensi anggaran. "Dalam pembahasan nanti dengan Pemko, DPRD akan meminta Pemko mengkaji ulang perubahan dan kelayakan penambahan SKPD," pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I, Osman Ayub mengingatkan Pemko agar perubahan SKPD tidak berdampak pada target PAD. Sebab, dengan perubahan SOTK ini tentunya akan mempengaruhi target PAD masing-masing SKPD yang sudah ditetapkan di awal tahun. (salwin)

DPRD Nilai Tarif Parkir Meter Terlalu Tinngi

Sikap anggota DPRD Padang terbelah terkait kebijakan Pemko Padang dalam penerapan parkir meter yang mulai diberlakukan 1 September mendatang. Sebagian dewan ada yang mendukung dan sebagian lainnya menolak kebijakan parkir meter di tiga titik yaitu kawasan Permindo, Niaga, dan Pondok.

Anggota dewan menolak kebijakan, Muzni Zein menyebut penarikan restribusi oleh pemerintah tanpa regulasi yang jelas merupakan perbuatan pungutan liar. Oleh sebab itu, Pemko harus menyiapkan aturan yang jelas.

"Pungli namanya kalau Pemko tetap menerapkan parkir meter tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Pemko harus menyiapkan Perda maupun Perwako," kata anggota Fraksi Gerindra, Selasa (30/8/2016).
Sekedar diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun, perda yang pernah direvisi Pemko itu belum mampu mengakomodir pelaksanaan parkir meter. Diantaranya, pargraf keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Pada pasal 32 dinyatakan, pembagian kawasan yang dikategorikan padat dan tidaknya jalan umum (ayat 2), ditetapkan oleh keputusan walikota.

Selain pembagian kawasan, besaran tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah perlu diselaraskan dengan aturan. Di kawasan padat, parkir padat setara kendaraan bermotor Rp 1000 sekali parkir atau Rp 60 ribu per bulan. Sedang roda empat, Rp 3000 atau Rp 180 ribu per bulan dan roda enam Rp 5 ribu sekali parkir atau Rp 300 ribu per bulan. Tidak dicantumkan penambahan biaya. Sementara parkir meter berbeda dengan yang diatur oleh Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebab terdapat penambahan biaya setelah satu jam pertama. Untuk itu, perlu aturan turunan agar penarikan retribusi parkir meter legal.

Anggota dewan lain yang menolak seperti Aprianto mengatakan tidak adanya payung hukum parkir meter seolah-olah Pemko melegalkan pungutan liar. Aprianto meminta Pemko Padang menyiapkan landasan yuridis pelaksanaan parkir meter di tiga titik di Padang.

"Pemko Padang jangan hanya mengejar penghargaan Padang Smart Parking," tegas kader PDI-P ini.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Padang Faisal Nasir mempertanyakan sikap Pemko yang tidak menyampaikan ke DPRD tentang kebijakan ini. Menurut kader PAN ini seharusnya, Pemko menyampaikan ke DPRD apakah program ini dibiayai APBD atau pihak ketiga?
"Hingga saat ini DPRD belum tau karena Pemko tidak pernah menyampaikan ke DPRD Padang," ungkapnya.
Informasi yang beredar di DPRD Padang, program parkir meter ini tidak melalui pembahasan di Komisi III dengan mitra kerja Dinas Perhubungan. Pemberitauan hanya melalui telepon seluler. (salwin)

DPRD Kunker Keberbagai Daerah di Indonesia

Untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda inisiatif, empat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang yang dibuat dalam sidang paripurna melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke berbagai daerah di Indonesia, mulai Selasa (2/8) hingga Sabtu (6/8).

Keempat pansus itu yakni, Pansus I yang membahas Ranperda Pelayanan Publik melakukan kunker ke Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. 

Pansus II yang membahas, Ranperda Inisiatif Ketahanan Pangan kunker ke berbagai kementrian di Jakarta. 
Pansus III yang membahas, Ranperda Inisiatif Kawasan Hijau melakukan kuker ke Kota Solo dan Pansus IV pembahasan Ranperda Inisiatif Pariwisata melaksanakan Kunker ke Kota Bandung dan Garut.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra  Selasa (2/8) membenarkan,   
kunjungan kerja keempat Pansus itu dalam rangka memperkaya pemahaman anggota DPRD Padang dalam pembahasan empat Ranperda Inisiatif itu.

"Mulai Selasa hingga Sabtu,  empat pansus melakukan kunker dan studi banding untuk mencari masukan dalam pembahasan Ranperda Inisiatif nantinya," katanya.
Dijelaskan, keempat 
pansus itu memilih daerah yang akan dikunjungi karena di daerah tersebut sudah ada Perda terkait yang akan dijadikan perbandingan. 

Seperti Perda tentang pelayanan publik,  akan dinilai sangat penting karena pelayanan publik kepada masyarakat selama ini belum sesuai dengan harapan tuntutan masyarakat, dan adanya deskriminasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu. 

"Dengan adanya nantinya perda pelayanan publik, SKPD terkait dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berpedoman kepada perda tersebut," katanya.

Anggota Pansus II DPRD Kota Padang Masrul menyatakan, Pansus II akan melakukan konsultasi ke berbagai kementrian  seperti, kementrian kesehatan, pertanian dan lainnya untuk mendalami persoalan pangan, mulai dari ketersediaan, kesehatan hingga kehalalannya.
Dengan adanya kunjugan itu, ia  berharap akan memperkaya wawasan anggota DPRD Kota  Padang dalam pembahasan keempat Ranperda itu nantinya sehingga benar-benar bermanfaat unutk pembangunan dan masyarakat Kota Padang.(salwin)


DPRD Menilai Penunjukan Pihak Ketiga akan Memicu Kegaduhan

Anggota  Komisi II DPRD Kota Padang  Aprianto Jumat (26/8) menilai, ada ruang gelap dalam penunjukan pihak ketiga dalam penerapan parkir meter di Kota Padang.
 Ruang gelap itu  berpotensi memicu kecurigaan yang akhirnya bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Transparansi dalam menetapkan pihak ketiga  yang akan mengelola sistem parkir meter di Kota Padang pada awal bulan depan tak ada. Mekanisme penunjukan pihak ketiga itu tak jelas," ungkapnya.
Komisi II  DPRD Kota  Padang,  membidangi persoalan ekonomi dan keuangan. Salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dikatakannya, jika Pemko Padang  berniat meningkatkan potensi PAD di sektor perparkiran. Seharusnya, pihak ketiga yang dilibatkan, menjalani proses penunjukan yang transparan.

"Masyarakat luas,  akan jadi objek dalam persoalan penerapan parkir meter ini. Harusnya, Pemko Padang  ajak DPRD bicara. Karena,  ini berkaitan dengan tarif yang akan ditetapkan pihak ketiga pada masyarakat," tegasnya.

Selain itu, transparansi dalam penunjukan pihak ketiga ini, juga berarti positif bagi peningkatan potensi PAD. 

"Jika mekanismenya terbuka, tentu  bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya," tukas anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) ini. (salwin)

DPRD Dukung Penuh Apapun Keputusan Pemerintah Tentang Harga Rokok

Komisi IV DPRD Kota Padang  menilai,  wacana kenaikan harga rokok Rp50 per bungkus merupakan tindakan melanggar hak asasi konsumen dan akan berdampak negatif bagi industri rokok tanah air, petani tembakau serta generasi muda pada umumnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Djufri Bitel Jumat (26/8) mengatakan,  ada nilai positif dan negatifnya  wacana kenaikan harga  rokok. Positifnya, untuk peningkatan pendapatan negara, dan menciptakan perilaku hidup sehat tanpa merokok.

Negatifnya,  harga rokok  mahal dan daya beli masyarakat  rendah. Maka, perlahan  pabrik rokok besar  tutup karena tidak produktif lagi.
Efeknya,  berpengaruh pada ribuan dan  jutaan tenaga kerja pada pabrik rokok. Petani tembakau, akan mati perlahan. Karena,  permintaan tembakau dari pabrik rokok tidak sesuai dengan hasil panen mereka,  yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi petani tembakau. Efeknya juga, akan timbul pabrik - pabrik rokok ilegal, rokok ilegal.

"Dampak negatif  bagi generasi muda,  rentan sekali. Harga rokok Rp 50 ribu, bagi generasi muda yang jiwanya masih labil bisa saja mengalihkan kebiasaan merokok yang susah di hentikannya, akan beralih pada narkoba ( ganja - red). Mereka, akan berfikir dari pada beli rokok yang mahal, " katanya.

Jika wacana ini  terjadi, apapun keputusan pemerintah harus didukung. 

"Namun,  pemerintah mengkaji kembali dampak negatifnya yang rentan,  baik pada tenaga kerja, petani tembakau dan generasi muda. Ini harus dipikir betul-betul," ujarnya.

Warga  Kota Padang diharapkan,  jangan terjadi ribut - ribut atas wacana tersebut. Jangan sampai terjadi,  dampak negatif di tengah - tengah masyarakat.(salwin)

DPRD Minta Dispenda Kota Padang Tanggap Dalam Mengatasi Pajak

Komisi I DPRD Kota Padang,  kecewa dengan Kinerja Dispenda Kota Padang dalam memberikan sosialisasi kepada Masyarakat Kota Padang. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir Jumat (26/8)  mengatakan agar  Dispenda tanggap dalam mengatasi pajak yang ada di Kota Padang terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Pemko Padang, agar membuat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, melalui kelurahan, dalam menerangkan kepada masyarakat bagaimana pentingnya pajak itu,”tegasnya. 

Kurangnya rasa tanggung jawab dari masyarakat, karena minimnya imbauan dari pemerintah. Pemerintah harus  membuat  perencanaan yang baru  dalam meningkatkan minat masyarakat untuk membayar  pajak.

“Dispenda harus membuat terobosan baru, seperti menebar pengumuman melalui selebaran, serta turun langsung ke lapangan dalam menjelaskan kepada masyarakat,”katanya.

Untuk masyarakat miskin,  belum ada solusi  untuk mengatasi keluhan warga berekonomi rendah. Kemungkinan,  permasalahan dalam memberikan keringanan kepada warga berekonomi rendah. Komisi I DPRD Kota Padang, akan melakukan pembahasan dengan SOTK.(salwin)

DPRD Tantang Lurah untuk Memajukan Kelurahannya.

Lurah Gunung Pangilun, Andi Amir mendapat tantangan besar untuk memajukan kelurahannya. Tantangan tersebut, datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra saat reses di Kantor Lurah Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

“Saya tantang Pak Lurah untuk memajukan Gunung Pangilun dengan melaksanakan kegiatan besar. Jadi, lurah harus berani melaksanakan inovasi,“ kata Wahyu.

Wahyu yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo, mengaku optimis dengan kemampuan Lurah Andi Amir. ”Saya yakin, Lurah Andi Amir mampu membuat perubahan besar dengan mencurahkan segala inovasi untuk kemajuan Gunung Pangilun,” katanya.

Camat Padang Utara Editiawarman mengaku, terjadi tren positif di kalangan warga Kecamatan Padang Utara, khususnya Gunung Pangilun. Terutama, sejak dipimpin lurah yang mampu merangkul semua kalangan.

Terbukti, banyak program yang telah terlaksana dengan baik karena dukungan warga. Camat Editiawarman melalui Wahyu Iramana Putra, akan memperjuangkan pembangunan infrastruktur  penanganan banjir di daerah itu.

“Permasalahan ini sudah diusulkan untuk penganggaran dan sebagian telah dilaksanakan, seperti pembenahan drainase di sepanjang Jl. Gajah Mada,” katanya.

Lurah Gunung Pangilun Andi Amir mengaku siap melakukan yang terbaik. Selain sudah tugas, namun secara pribadi tantangan tersebut sebagai penghormatan. “Melayani masyarakat dan menjalankan program pemerintah bagian dari tugas selaku ASN. Namun, tantangan dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang adalah sebuah penghormatan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, kegiatan reses anggota dewan bertujuan untuk menjaring aspirasi warga. Tugas anggota dewan ketika dilantik, wajib memperjuangkan aspirasi warga di daerah pemilihannya,” ujarnya.


Sehingga, pembangunan yang dianggarkan melalui APBD Kota Padang lebih besar ke daerah pemilihannya, termasuk Kecamatan Padang Utara. ”Melalui reses ini, saya menjaring aspirasi warga dan melanjutkan usulan masyarakat. Masyarakat cukup memberikan informasi, maka saya akan tindak lanjuti ke instansi terkait,” tegasnya. (salwin)

DPRD: Kota Padang Berkembang Kearah yang Lebih Baik

Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-347 yang jatuh pada Minggu 7 Agustus 2016, diperingati pada sidang paripurna istimewa DPRD Kota Padang.

Dalam sidang paripurna istimewa tersebut, turut hadir Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah, Wakil Walikota Padang Emzalmi, Anggota DPD RI Emma Yohana, anggota DPR RI Dapil Sumbar Refrizal, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Danlantamal Padang, Ketua BPK RI Sumbar, Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota se-Sumbar, Camat se Kota Padang dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman mengajak semua pihak merenungkan dan merefleksikan perjuangan rakyat Kota Padang pada 347 tahun lalu. Dimana, perjuangan ini merupakan bagian dari proses perjalanan sejarah yang cukup panjang.

Pada umur Kota Padang yang cukup tua, marilah wujudkan Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya,” katanya.

Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah mengatakan, banyak hal yang menjadi kekuatan Kota Padang berkembang ke arah yang lebih baik sebagai ibu kota Provinsi Sumbar.

Sehingga memasuki tahun ke tiga, beberapa masalah mendasar perkotaan secara bertahap sudah mulai diurai, diminimalisir dan selesaikan sesuai dengan garisan visi kota Padang lima tahun ke depan, yaitu mewujudkan Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengapresiasi, kinerja pasangan walikota dan wakil walikota Padang Mahyeldi-Emzalmi. Menurutnya, upaya yang dilakukan Pemko Padang dalam membenahi sektor pariwisata cukup baik. Pantai Padang yang dulunya malas untuk dikunjungi wisatawan, kini justru menjadi daya pikat pengunjung. Terlebih, setelah tertatanya pantai tersebut.


Ia berharap, memasuki usia ke-347, Kota Padang lebih membenahi lagi sejumlah infrastruktur. Ulang tahun Kota Padang jelasnya, mesti dimaknai sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Termasuk, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (salwin)

Kamis, 02 Juni 2016

DPRD Padang: Pengambilan sumpah PAW berlangsung lancar.

PADANG - Hampir selama dua bulan, DPRD Padang mengalami kekurangan anggotanya. Meski tidak mempengaruhi kinerja, kekurangan anggota berdampak pada kelengkapan struktural fraksi terutama Fraksi Perjuangan Bangsa.
Senin (30/5/2016), Ketua DPRD Padang, Erisman melalui Sidang Paripurna Istimewa mengambil sumpah jabatan dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan yaitu Miswar Jambak dan Aprianto.
Erisman memandu pengambilan sumpah sumpah/janji pergantian antar waktu sisa masa Aprianto dan Mizwar Jambak. Pengambilan sumpah kedua anggota dewan ini berlangsung lancar.
"Pengambilan sumpah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa serta kesejahteraan rakyat. Pengambilan sumpah ini, tidak hanya disaksikan diri sendiri dan seluruh hadirin yang hadir, melainkan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga seharusnya janji itu bisa ditepati dengan segala kejujuran," kata Erisman, usai pengambilan sumpah.
Pembacaan sumpah yang dipandu Erisman itu disebutkan, keduanya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, Pancasila dan dasar negara.
Erisman mengatakan dengan dilantiknya Miswar Jambak dan Aprianto berarti kekurangan anggota selama ini sudah terpenuhi. Untuk itu, Erisman berharap kinerja dewan sebagai wakil rakyat akan lebih baik.
"Harapannya, dua anggota dewan PAW ini mampu memberikan konstribusi baik pemikiran maupun soal teknis lain yang membangun untuk kinerja kedewanan secara keseluruhan," ucap Erisman, usai pengambilan sumpah PAW anggota dewan.
Dasar pengangkatan Miswar Jambak dari Partai Golkar adalah Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-518-2016 tertanggal 13 Mei 2016. SK Gubernur tersebut tentang pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dan pengangkatan Miswar Jambak sebagai pengganti antar waktu.
Pengangkatan Aprianto dari PDI-Perjuangan ialah berdasarkan SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Mei 3016 dengan nomor 171-571-206 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.
Pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Padang sisa masa periode 2014-2019. Selanjutnya, Miswar Jambak tergabung dalam Fraksi Golkar-Bulan Bintang. Sementara, Aprianto merupakan bagian Fraksi Perjuangan Bangsa.
Setelah pengucapan sumpah tersebut, dua PAW anggota dipasangkan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD Padang. Selanjutnya, penandatanganan sumpah oleh kedua anggota dewan PAW, Ketua DPRD serta rohanian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang dari Fraksi Golkar, Wahyu Iramana Putra optimis dengan lengkapnya anggota fraksi, Fraksi Golkar mampu bekerja maksimal sesuai tupoksi kedewanan.
Disebutkan Wahyu, Miswar Jambak memiliki latar belakang keilmuan bidang hukum. Dasar keilmuan yang dimiliki Miswar maka Fraksi Golkar menugaskannya di Komisi I.
"Miswar Jambak akan memberi warna baru di DPRD Padang. Kehadirannya sebagai wakil rakyat bakal memberikan konstribusi nyata," tegas Wahyu optimis.
Miswar Jambak Miswar Jambak ditempatkan oleh partainya, Partai Golkar untuk bertugas di Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan. Politisi asal Lubuk Kilangan ini, tak mau berkomentar banyak soal tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Padang. "Saya akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan dan rekan-rekan di fraksi," kata pria yang juga pengacara ini.
Sementara, Aprianto ditugaskan oleh partainya, PDI Perjuangan di Komisi II membidangi masalah ekonomi dan keuangan. Selain itu, saya juga ditugaskan untuk berperan di alat kelengkapan dewan lainnya yakni Badan Musyawarah (Bamus).
"Mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa memberikan bakti terbaik bagi Kota Padang dan Sumbar pada umumnya. Jangan segan untuk mengingatkan saya jika dianggap telah menyimpang dari tugas sebagai wakil rakyat," harap Aprianto yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Padang tentang pengambilan sumpah PAW dua anggota dewan sisa masa bakti 2014-2019 dihadiri Wakil Walikota Padang, Emzalmi, para Muspika, Ketua-Ketua Partai Politik dan tamu undangan lainnya. ***

- See more at: http://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/31/paw-dua-anggota-dewan-dilantik-dprd-padang-optimis-lebih-baik#sthash.9rT9qqxh.dpuf

DPRD Dukung Pengembangan Usaha Kecil

PADANG, SE--DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  belajar ke DPRD Kota Padang terkait tentang pemberian izin kepada pengusaha minimarket.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  yang turut hadir diantaranya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  Markaban, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung  Jabung Timur Jambi Abdul Gafur, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung  Jabung Timur Jambi H.Hamzah, H.Mustakim dan Mujiono.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Iswandi Muchtar yang menerima langsung mereka, kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi ke DPRD Kota Padang ingin belajar tentang pemberian izin kepada pengusaha mini market.
"Serta, mempertanyakan bagaimana pengelolaan pengusaha kecil tanpa mematikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," ujarnya.
Selain itu, untuk kemajuan usaha kecil pemerintah merenovasi pasar satelit. Dengan begitu, mendorong tumbuhnya wirausaha baru.
"Bahkan, dengan tegas pemerintah melarang Indomaret dan Alfamaret berada di Kota Padang, agar usaha kecil tetap hidup," katanya.
DPRD mendukung Pemerintah Kota Padang, untuk tidak  mengizinkan adanya jaringan warung modern alias ritel berjaringan.
"Tak ada satupun bisnis ritel alias waralaba seperti Alfamart, Indomaret, Lawson maupun 7Eleven di Kota Padang.
Salah satu alasannya,  akan melemahkan ekonomi daerah; warung-warung atau toko kelontong menjadi sepi pembeli," katanya.
Hukum alam pun berlaku,  bahwa yang kuat yang akan menang, yang kalah akan tersisih.
Pemko Padang memastikan waralaba Indomaret dan Alfamart, tidak
bakal diizinkan melebarkan sayapnya di ibukota Sumatra Barat ini.
Kehadiran dua waralaba itu,  akan merusak ekonomi daerah nantinya.
“Indomaret dan Alfamart, tidak dikeluarkan izinnya karena bisa menggerus ekonomi daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang  menegaskan, tidak akan mengizinkan adanya jaringan warung modern alias ritel berjaringan dengan di Kota Padang.
Tidak bakal diizinkan,  melebarkan sayapnya di ibukota Sumatra Barat ini.
Kehadiran dua waralaba itu akan merusak ekonomi daerah nantinya.
“Indomaret dan Alfamart, tidak dikeluarkan izinnya karena bisa menggerus ekonomi daerah,” tegasnya.
Padang ke depan,  justru akan merancang “Halal Mart”. Dimana,  seluruh barang yang dijual berasal dari Padang sendiri.
Memastikan,  tidak akan memberikan izin kepada jaringan waralaba Indomaret dan Alfamart untuk membuka gerainya di Kota padang.
 Kebijakan pemerintah jika bisa dimaksimalkan untuk lebih memihak pada rakyat kecil atau warga lokal (local oriented) tentu akan sangat baik dan didukung rakyat banyak.(
h/ade)

DPRD Kunker ke Mataram dan Depok

Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan diberi amanah untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj Walikota Padang tahun 2015 bersama mitra kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Untuk itu, perlu dilakukan studi banding ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok. Sebagai perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan mekanisme, teknis dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pembahasan LKPj Walikota Padang tahun 2015.

Menurut Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, dalam hal mekanisme dan teknis pembahasan, Pansus LKPj Walikota Mataram tahun 2015 dalam pembahasan LKPj dapat lebih leluasa dan juga mengikutsertakan tim ahli dengan mengundang stakeholders yang memiliki kompetensi.

“Hasil pembahasan LKPj ini berupa rekomendasi atau catatan strategis DPRD. Bukan untuk menjatuhkan walikota, melainkan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Karena nantinya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Wahyu.

Dalam LKPj Walikota Mataram tahun 2015, serapan anggaran SKPD rata-rata 92 persen. Evaluasinya dilakukan per tri wulanReward dan punishment katanya, tetap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Selain itu, yang patut ditiru dari Kota Mataram adalah hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Dimana, setiap kegiatan selalu melibatkan DPRD. Dengan begitu, terlihat keharmonisan. Ia juga mengharapkan, agar tidak ada lagi copypaste dalam pembahasan LKPJ.

Turut hadir dalam studi banding Pansus I DPRD Kota Padang ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok diantaranya, Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Oesman Ayub, Wakil Ketua Wismar Panjaitan, Sekretaris Muzni Zein dan Anggota Pansus I yaitu, Budiman, Faisal Nasir, Rafli, Yuhilda Darwis, Ilham Maulana dan Azirwan Yasin. (salwin)

Kamis, 28 April 2016

DPRD: LKPj Bukan Untuk Menjatuhkan Walikota

Padang, SE--Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan diberi amanah untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj Walikota Padang tahun 2015 bersama mitra kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Untuk itu, perlu dilakukan studi banding ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok. Sebagai perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan mekanisme, teknis dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pembahasan LKPj Walikota Padang tahun 2015.

Menurut Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, dalam hal mekanisme dan teknis pembahasan, Pansus LKPj Walikota Mataram tahun 2015 dalam pembahasan LKPj dapat lebih leluasa dan juga mengikutsertakan tim ahli dengan mengundang stakeholders yang memiliki kompetensi.

“Hasil pembahasan LKPj ini berupa rekomendasi atau catatan strategis DPRD. Bukan untuk menjatuhkan walikota, melainkan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Karena nantinya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Wahyu.

Dalam LKPj Walikota Mataram tahun 2015, serapan anggaran SKPD rata-rata 92 persen. Evaluasinya dilakukan per tri wulanReward dan punishment katanya, tetap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Selain itu, yang patut ditiru dari Kota Mataram adalah hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Dimana, setiap kegiatan selalu melibatkan DPRD. Dengan begitu, terlihat keharmonisan. Ia juga mengharapkan, agar tidak ada lagi copypaste dalam pembahasan LKPJ.


Turut hadir dalam studi banding Pansus I DPRD Kota Padang ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok diantaranya, Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Oesman Ayub, Wakil Ketua Wismar Panjaitan, Sekretaris Muzni Zein dan Anggota Pansus I yaitu, Budiman, Faisal Nasir, Rafli, Yuhilda Darwis, Ilham Maulana dan Azirwan Yasin. (salwin)

DPRD: pajak online Tingkatka PAD

PADANG, SE--Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang akan memberlakukan pajak online pada 2016 di restoran dan hotel.

"Pajak online untuk 2016 ditargetkan di lima restoran dan lima hotel di Kota Padang. Pemberlakuannya sesegera mungkin," kata Sekretaris Dipenda, Yulfi Yendri, Kamis (7/4).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk memperoleh data transaksi restoran dan hotel setiap hari. "Ini kan ada mesin, khususnya untuk pajak online. Jadi akan mempermudah pendataan, pengecekan dan dinilai lebih efektif," katanya.

Hal tersebut diberlakukan juga sebagai salah satu langkah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari pajak yang mencapai Rp26 miliar pada 2016. "Pada 2015, target pajak Rp25 miliar dan realisasi hanya Rp20 miliar karena masih ada yang menunggak pajak hotel. Untuk 2016 akan diupayakan termasuk dengan pajak online," jelasnya.

Selain itu, untuk merealisasikan PAD dari pajak tersebut, Dipenda Padang juga akan mengupayakan dari pajak parkir, yakni dengan menambah jumlah titik parkir di daerah setempat. "Pada 2015, ada 12 objek pajak parkir dan pada 2016 ditambah menjadi 15 titik yakni di Gramedia dan SPR," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, terkait pemberlakuan pajak online itu memang bagus, namun Dipenda tetap harus menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dibayarkan termasuk oleh hotel di Padang.

Ia menyampaikan, dalam menagih tunggakan pajak hotel dapat bercermin pada Kota Bukittinggi, yakni dengan membuat tim gabungan yang terdiri dari beberapa pihak terkait.


Koordinator Komisi II DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan, setiap permasalahan pajak, apalagi hotel memang harus segera ditindaklanjuti dan perlu penyempurnaan agar PAD Padang bisa terealisasi maksimal. Menurutnya, untuk setiap hotel yang menunggak dan tidak memenuhi syarat perlu diberi peringatan bertahap dan arahan agar bisa berkembang. (Salwin)

DPRD: Pengusaha Nakal Masih Ada Di Kota Padang

PADANG, SE--Beberapa perusahaan nakal, masih menyimpan data limbah dan tidak pernah memberikan laporan kepada Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Padang. Dinas terkait juga disinyalir telah mengetahui hal itu, tapi seolah menutup mata.

“Jika memang dinas terkait sudah tahu, kenapa tidak ditindak. Hal ini, akan menjadi pertanyaan bagi DPRD. Lain halnya, jika mereka tidak tahu dan memang terjadi pembuangan limbah secara sembarangan oleh perusahaan," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Padang, Amrizal Hadi, Minggu (10/4).

Seharusnya, mereka bisa bergerak ketika mendapatkan informasi dan langsung ditelusuri. Apalagi, Bapeldalda baru bergerak ketika walikota turun ke lapangan. Kemudian, jangan hanya beralasan karena kekurangan anggota untuk melakukan tindakan,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, meminta agar Bapedalda proaktif lagi menyikapi hal ini. Jangan hanya pasif dan menunggu laporan setiap enam bulan sekali. "Jalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan. Apalagi sudah jelas perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah besar,” ujarnya.

Ia berharap ada sosialisi dan pemberian pemahaman kepada pelaku industri terkait limbah yang mereka hasilkan. "Harus memiliki kesepahaman dari dinas terkait dalam memonitor limbah industri. Ikuti aturan yang telah ditetapkan. Kalau memang perusahaan melanggar, silahkan tindak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.


Kasatpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap lima industri yang ada di Kota Padang. “Kami mengakui memang ada melakukan koordinasi. Namun, hanya menunggu pemberitahuan saja. Mengenai perusahaan yang menyembunyikan data limbah, itu wewenangnya Bapedalda,” jelasnya. (salwin)

DPRD: Humas jangan ada perselisihan

PADANG, GM—Humas Sekretariat DPRD dan Humas Pemko Padang, hendaknya bisa saling bersinergi dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kota Padang. Dengan kata lain, duo humas itu harus berjalan seiring untuk pencapaian maksimal program pembangunan daerah.

“Seperti kegiatan atau agenda Pemko Padang yang berada di dapil masing-masing anggota dewan dan juga iven-iven yang diselenggarakan Pemko Padang, diharapkan agar Humas Pemko memberikan kabar atau mengundang DPRD Kota Padang dalam kegiatan itu,” kata Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra Minggu (10/4).

Humas Pemko Padang, juga harus memgetahui nomor handphone pimpinan DPRD Kota Padang dan seluruh anggota dewan. Hal ini bertujuan jika ada agenda Walikota Padang yang akan berkunjung ke salah satu daerah di Kota Padang, maka Humas Pemko bisa menghubungi anggota DPRD Kota Padang yang berasal dari dapil tersebut.


Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Oesman Ayub mengatakan, sesuai dengan wewenang dan tugas dari DPRD Kota Padang yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakkan pemerintah dan APBD, maka perlu adanya harmonisasi antara dua lembaga humas itu. (salwin)

DPRD: Tidak ada kendala dalam UN Tahun ini

PADANG, SE -- Secara umum, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK hari  kedua di Kota Padang berjalan lancar dan aman. Para peserta UN, tidak mengalami kendala dalam mengerjakan soal yang diujikan.

"Insyaallah, UN tingkat SMA/SMK berjalan lancar dan dihadiri semua pelajar, guru serta pengawas. Tidak ada peserta yang terlambatHanya ada salah seorang siswa tidak bisa mengikuti UN dikarenakan sakit. Namun, tidak menganggu jalannya pelaksanaan UN," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latif saat Komisi IV DPRD Kota Padang bersama Dinas Pendidikan Kota Padang memantau UN di SMA 14 Indarung dan SMA 9 Pauh Limau Manis, Selasa (5/4).
 Zulhardi Z Latif bersyukur  pelaksanaan UN  SMA/SMK di  Kota Padag hari kedua berjalan lancar dan aman.

Ia berharap, UN yang dilaksanakan kali ini tidak terjadi kecurangan seperti beberapa tahun yang lalu. Sehingga hasil UN, yang diharapkan benar-benar asli.
UN pada tahun ini, hendaknya berdasarkan kemampuan siswa sendiri.Sehingga, prestasi yang didapatnya berdasarkan hasil kejujuran.
"Tidak perlu melakukan kecurangan terhadap UN, sebab UN bukan lagi sebagai penentu kelulusan. Tapi, hanya penambah nilai, karena, yang menentukan kelulusan adalah kesepakatan pihak sekolah. Dan, diharapkan siswa lulus 100 persen. Kemudian, diterima di Perguruan Tinggi faforit diseluruh Indonesia,” ujarnya.
Turut hadir dalan pemantauan UN di SMA 14 Indarung Lubuk Kilangan dan SMA 9 Pauh Limau Manis diantaranya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif, dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Djufri Bitel, Zaharman, Iswandi Muchtar, Muharlion, Dewi Susanti, Fakhri Bahar dan Dian Anggraini. (salwin)


DPRD: Satpol PP Harus Menjadi Pengayom

Padang, SE--Sebagai tindak lanjut dari kunjungan sejumlah anggota DPC Peradi, LBH dan mahasiswa ke Gedung DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra bersama jajaran Komisi I DPRD Kota Padang, mendadak mengunjungi Satpol PP Kota Padang.

Kunjungan itu terkait sejumlah insiden antara Satpol PP Kota Padang dengan mahasiswa, serta salah seorang advokat beberapa waktu lalu di kawasan Tugu Gempa, Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Barat.

Pada kesempatan itu, Wahyu Iramana Putra datang bersama Ketua Komisi I, Osman Ayub dan sejumlah anggota Komisi I diantaranya Azirwan, Wismar Panjahitan, Ilham Maulana, Faisal Nasir dan Rafli. Rombongan diterima Kabid Ketertiban UmumRobert Chandra Eka Putra.

Wahyu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perseteruan antara mahasiswa dan salah seorang advokat dengan Satpol PP Kota Padang. “Sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD akan menindaklanjuti untuk mencari tahu kebenarannya,” katanya.

Osman Ayub mengatakan, persoalan ini memang harus diselesaikan karena menyangkut berbagai pihak, seperti Peradi, LBH, mahasiswa dan Satpol PP. DPRD Kota Padang akan mengkonfirmasi Satpol PP Kota Padang sehingga DPRD mendapat titik terang dari persoalan yang terjadi.

Satpol PP harus menjadi pengayom, pelindung dan penyelenggara ketertiban masyarakat, serta penegak peraturan daerah. Masyarakat harus nyaman dan aman dengan keberadaan Satpol PP,” kata Osman.


Osman juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM di tubuh Satpol PP. Sehingga diharapkan menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara. Satpol PP harus professional, kompeten dan berintegritas,” tegasnya. (salwin)