Kamis, 02 Juni 2016

DPRD Padang: Pengambilan sumpah PAW berlangsung lancar.

PADANG - Hampir selama dua bulan, DPRD Padang mengalami kekurangan anggotanya. Meski tidak mempengaruhi kinerja, kekurangan anggota berdampak pada kelengkapan struktural fraksi terutama Fraksi Perjuangan Bangsa.
Senin (30/5/2016), Ketua DPRD Padang, Erisman melalui Sidang Paripurna Istimewa mengambil sumpah jabatan dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan yaitu Miswar Jambak dan Aprianto.
Erisman memandu pengambilan sumpah sumpah/janji pergantian antar waktu sisa masa Aprianto dan Mizwar Jambak. Pengambilan sumpah kedua anggota dewan ini berlangsung lancar.
"Pengambilan sumpah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa serta kesejahteraan rakyat. Pengambilan sumpah ini, tidak hanya disaksikan diri sendiri dan seluruh hadirin yang hadir, melainkan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga seharusnya janji itu bisa ditepati dengan segala kejujuran," kata Erisman, usai pengambilan sumpah.
Pembacaan sumpah yang dipandu Erisman itu disebutkan, keduanya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, Pancasila dan dasar negara.
Erisman mengatakan dengan dilantiknya Miswar Jambak dan Aprianto berarti kekurangan anggota selama ini sudah terpenuhi. Untuk itu, Erisman berharap kinerja dewan sebagai wakil rakyat akan lebih baik.
"Harapannya, dua anggota dewan PAW ini mampu memberikan konstribusi baik pemikiran maupun soal teknis lain yang membangun untuk kinerja kedewanan secara keseluruhan," ucap Erisman, usai pengambilan sumpah PAW anggota dewan.
Dasar pengangkatan Miswar Jambak dari Partai Golkar adalah Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-518-2016 tertanggal 13 Mei 2016. SK Gubernur tersebut tentang pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dan pengangkatan Miswar Jambak sebagai pengganti antar waktu.
Pengangkatan Aprianto dari PDI-Perjuangan ialah berdasarkan SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Mei 3016 dengan nomor 171-571-206 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.
Pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Padang sisa masa periode 2014-2019. Selanjutnya, Miswar Jambak tergabung dalam Fraksi Golkar-Bulan Bintang. Sementara, Aprianto merupakan bagian Fraksi Perjuangan Bangsa.
Setelah pengucapan sumpah tersebut, dua PAW anggota dipasangkan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD Padang. Selanjutnya, penandatanganan sumpah oleh kedua anggota dewan PAW, Ketua DPRD serta rohanian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang dari Fraksi Golkar, Wahyu Iramana Putra optimis dengan lengkapnya anggota fraksi, Fraksi Golkar mampu bekerja maksimal sesuai tupoksi kedewanan.
Disebutkan Wahyu, Miswar Jambak memiliki latar belakang keilmuan bidang hukum. Dasar keilmuan yang dimiliki Miswar maka Fraksi Golkar menugaskannya di Komisi I.
"Miswar Jambak akan memberi warna baru di DPRD Padang. Kehadirannya sebagai wakil rakyat bakal memberikan konstribusi nyata," tegas Wahyu optimis.
Miswar Jambak Miswar Jambak ditempatkan oleh partainya, Partai Golkar untuk bertugas di Komisi I yang membidangi persoalan pemerintahan. Politisi asal Lubuk Kilangan ini, tak mau berkomentar banyak soal tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Padang. "Saya akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan dan rekan-rekan di fraksi," kata pria yang juga pengacara ini.
Sementara, Aprianto ditugaskan oleh partainya, PDI Perjuangan di Komisi II membidangi masalah ekonomi dan keuangan. Selain itu, saya juga ditugaskan untuk berperan di alat kelengkapan dewan lainnya yakni Badan Musyawarah (Bamus).
"Mohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa memberikan bakti terbaik bagi Kota Padang dan Sumbar pada umumnya. Jangan segan untuk mengingatkan saya jika dianggap telah menyimpang dari tugas sebagai wakil rakyat," harap Aprianto yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Padang tentang pengambilan sumpah PAW dua anggota dewan sisa masa bakti 2014-2019 dihadiri Wakil Walikota Padang, Emzalmi, para Muspika, Ketua-Ketua Partai Politik dan tamu undangan lainnya. ***

- See more at: http://www.gosumbar.com/berita/baca/2016/05/31/paw-dua-anggota-dewan-dilantik-dprd-padang-optimis-lebih-baik#sthash.9rT9qqxh.dpuf

DPRD Dukung Pengembangan Usaha Kecil

PADANG, SE--DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  belajar ke DPRD Kota Padang terkait tentang pemberian izin kepada pengusaha minimarket.
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  yang turut hadir diantaranya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi  Markaban, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung  Jabung Timur Jambi Abdul Gafur, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung  Jabung Timur Jambi H.Hamzah, H.Mustakim dan Mujiono.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Iswandi Muchtar yang menerima langsung mereka, kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi ke DPRD Kota Padang ingin belajar tentang pemberian izin kepada pengusaha mini market.
"Serta, mempertanyakan bagaimana pengelolaan pengusaha kecil tanpa mematikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," ujarnya.
Selain itu, untuk kemajuan usaha kecil pemerintah merenovasi pasar satelit. Dengan begitu, mendorong tumbuhnya wirausaha baru.
"Bahkan, dengan tegas pemerintah melarang Indomaret dan Alfamaret berada di Kota Padang, agar usaha kecil tetap hidup," katanya.
DPRD mendukung Pemerintah Kota Padang, untuk tidak  mengizinkan adanya jaringan warung modern alias ritel berjaringan.
"Tak ada satupun bisnis ritel alias waralaba seperti Alfamart, Indomaret, Lawson maupun 7Eleven di Kota Padang.
Salah satu alasannya,  akan melemahkan ekonomi daerah; warung-warung atau toko kelontong menjadi sepi pembeli," katanya.
Hukum alam pun berlaku,  bahwa yang kuat yang akan menang, yang kalah akan tersisih.
Pemko Padang memastikan waralaba Indomaret dan Alfamart, tidak
bakal diizinkan melebarkan sayapnya di ibukota Sumatra Barat ini.
Kehadiran dua waralaba itu,  akan merusak ekonomi daerah nantinya.
“Indomaret dan Alfamart, tidak dikeluarkan izinnya karena bisa menggerus ekonomi daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang  menegaskan, tidak akan mengizinkan adanya jaringan warung modern alias ritel berjaringan dengan di Kota Padang.
Tidak bakal diizinkan,  melebarkan sayapnya di ibukota Sumatra Barat ini.
Kehadiran dua waralaba itu akan merusak ekonomi daerah nantinya.
“Indomaret dan Alfamart, tidak dikeluarkan izinnya karena bisa menggerus ekonomi daerah,” tegasnya.
Padang ke depan,  justru akan merancang “Halal Mart”. Dimana,  seluruh barang yang dijual berasal dari Padang sendiri.
Memastikan,  tidak akan memberikan izin kepada jaringan waralaba Indomaret dan Alfamart untuk membuka gerainya di Kota padang.
 Kebijakan pemerintah jika bisa dimaksimalkan untuk lebih memihak pada rakyat kecil atau warga lokal (local oriented) tentu akan sangat baik dan didukung rakyat banyak.(
h/ade)

DPRD Kunker ke Mataram dan Depok

Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan diberi amanah untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj Walikota Padang tahun 2015 bersama mitra kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Untuk itu, perlu dilakukan studi banding ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok. Sebagai perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan mekanisme, teknis dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pembahasan LKPj Walikota Padang tahun 2015.

Menurut Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, dalam hal mekanisme dan teknis pembahasan, Pansus LKPj Walikota Mataram tahun 2015 dalam pembahasan LKPj dapat lebih leluasa dan juga mengikutsertakan tim ahli dengan mengundang stakeholders yang memiliki kompetensi.

“Hasil pembahasan LKPj ini berupa rekomendasi atau catatan strategis DPRD. Bukan untuk menjatuhkan walikota, melainkan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Karena nantinya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Wahyu.

Dalam LKPj Walikota Mataram tahun 2015, serapan anggaran SKPD rata-rata 92 persen. Evaluasinya dilakukan per tri wulanReward dan punishment katanya, tetap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Selain itu, yang patut ditiru dari Kota Mataram adalah hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Dimana, setiap kegiatan selalu melibatkan DPRD. Dengan begitu, terlihat keharmonisan. Ia juga mengharapkan, agar tidak ada lagi copypaste dalam pembahasan LKPJ.

Turut hadir dalam studi banding Pansus I DPRD Kota Padang ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok diantaranya, Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Oesman Ayub, Wakil Ketua Wismar Panjaitan, Sekretaris Muzni Zein dan Anggota Pansus I yaitu, Budiman, Faisal Nasir, Rafli, Yuhilda Darwis, Ilham Maulana dan Azirwan Yasin. (salwin)

Kamis, 28 April 2016

DPRD: LKPj Bukan Untuk Menjatuhkan Walikota

Padang, SE--Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan diberi amanah untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj Walikota Padang tahun 2015 bersama mitra kerja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Untuk itu, perlu dilakukan studi banding ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok. Sebagai perbandingan atau pengalaman yang berkaitan dengan mekanisme, teknis dan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam pembahasan LKPj Walikota Padang tahun 2015.

Menurut Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, dalam hal mekanisme dan teknis pembahasan, Pansus LKPj Walikota Mataram tahun 2015 dalam pembahasan LKPj dapat lebih leluasa dan juga mengikutsertakan tim ahli dengan mengundang stakeholders yang memiliki kompetensi.

“Hasil pembahasan LKPj ini berupa rekomendasi atau catatan strategis DPRD. Bukan untuk menjatuhkan walikota, melainkan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Karena nantinya juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,” kata Wahyu.

Dalam LKPj Walikota Mataram tahun 2015, serapan anggaran SKPD rata-rata 92 persen. Evaluasinya dilakukan per tri wulanReward dan punishment katanya, tetap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Selain itu, yang patut ditiru dari Kota Mataram adalah hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. Dimana, setiap kegiatan selalu melibatkan DPRD. Dengan begitu, terlihat keharmonisan. Ia juga mengharapkan, agar tidak ada lagi copypaste dalam pembahasan LKPJ.


Turut hadir dalam studi banding Pansus I DPRD Kota Padang ke DPRD Kota Mataram dan DPRD Kota Depok diantaranya, Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Oesman Ayub, Wakil Ketua Wismar Panjaitan, Sekretaris Muzni Zein dan Anggota Pansus I yaitu, Budiman, Faisal Nasir, Rafli, Yuhilda Darwis, Ilham Maulana dan Azirwan Yasin. (salwin)

DPRD: pajak online Tingkatka PAD

PADANG, SE--Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang akan memberlakukan pajak online pada 2016 di restoran dan hotel.

"Pajak online untuk 2016 ditargetkan di lima restoran dan lima hotel di Kota Padang. Pemberlakuannya sesegera mungkin," kata Sekretaris Dipenda, Yulfi Yendri, Kamis (7/4).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk memperoleh data transaksi restoran dan hotel setiap hari. "Ini kan ada mesin, khususnya untuk pajak online. Jadi akan mempermudah pendataan, pengecekan dan dinilai lebih efektif," katanya.

Hal tersebut diberlakukan juga sebagai salah satu langkah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari pajak yang mencapai Rp26 miliar pada 2016. "Pada 2015, target pajak Rp25 miliar dan realisasi hanya Rp20 miliar karena masih ada yang menunggak pajak hotel. Untuk 2016 akan diupayakan termasuk dengan pajak online," jelasnya.

Selain itu, untuk merealisasikan PAD dari pajak tersebut, Dipenda Padang juga akan mengupayakan dari pajak parkir, yakni dengan menambah jumlah titik parkir di daerah setempat. "Pada 2015, ada 12 objek pajak parkir dan pada 2016 ditambah menjadi 15 titik yakni di Gramedia dan SPR," ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, terkait pemberlakuan pajak online itu memang bagus, namun Dipenda tetap harus menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dibayarkan termasuk oleh hotel di Padang.

Ia menyampaikan, dalam menagih tunggakan pajak hotel dapat bercermin pada Kota Bukittinggi, yakni dengan membuat tim gabungan yang terdiri dari beberapa pihak terkait.


Koordinator Komisi II DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan, setiap permasalahan pajak, apalagi hotel memang harus segera ditindaklanjuti dan perlu penyempurnaan agar PAD Padang bisa terealisasi maksimal. Menurutnya, untuk setiap hotel yang menunggak dan tidak memenuhi syarat perlu diberi peringatan bertahap dan arahan agar bisa berkembang. (Salwin)

DPRD: Pengusaha Nakal Masih Ada Di Kota Padang

PADANG, SE--Beberapa perusahaan nakal, masih menyimpan data limbah dan tidak pernah memberikan laporan kepada Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Padang. Dinas terkait juga disinyalir telah mengetahui hal itu, tapi seolah menutup mata.

“Jika memang dinas terkait sudah tahu, kenapa tidak ditindak. Hal ini, akan menjadi pertanyaan bagi DPRD. Lain halnya, jika mereka tidak tahu dan memang terjadi pembuangan limbah secara sembarangan oleh perusahaan," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Padang, Amrizal Hadi, Minggu (10/4).

Seharusnya, mereka bisa bergerak ketika mendapatkan informasi dan langsung ditelusuri. Apalagi, Bapeldalda baru bergerak ketika walikota turun ke lapangan. Kemudian, jangan hanya beralasan karena kekurangan anggota untuk melakukan tindakan,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, meminta agar Bapedalda proaktif lagi menyikapi hal ini. Jangan hanya pasif dan menunggu laporan setiap enam bulan sekali. "Jalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan. Apalagi sudah jelas perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah besar,” ujarnya.

Ia berharap ada sosialisi dan pemberian pemahaman kepada pelaku industri terkait limbah yang mereka hasilkan. "Harus memiliki kesepahaman dari dinas terkait dalam memonitor limbah industri. Ikuti aturan yang telah ditetapkan. Kalau memang perusahaan melanggar, silahkan tindak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.


Kasatpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap lima industri yang ada di Kota Padang. “Kami mengakui memang ada melakukan koordinasi. Namun, hanya menunggu pemberitahuan saja. Mengenai perusahaan yang menyembunyikan data limbah, itu wewenangnya Bapedalda,” jelasnya. (salwin)

DPRD: Humas jangan ada perselisihan

PADANG, GM—Humas Sekretariat DPRD dan Humas Pemko Padang, hendaknya bisa saling bersinergi dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kota Padang. Dengan kata lain, duo humas itu harus berjalan seiring untuk pencapaian maksimal program pembangunan daerah.

“Seperti kegiatan atau agenda Pemko Padang yang berada di dapil masing-masing anggota dewan dan juga iven-iven yang diselenggarakan Pemko Padang, diharapkan agar Humas Pemko memberikan kabar atau mengundang DPRD Kota Padang dalam kegiatan itu,” kata Koordinator Pansus I DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra Minggu (10/4).

Humas Pemko Padang, juga harus memgetahui nomor handphone pimpinan DPRD Kota Padang dan seluruh anggota dewan. Hal ini bertujuan jika ada agenda Walikota Padang yang akan berkunjung ke salah satu daerah di Kota Padang, maka Humas Pemko bisa menghubungi anggota DPRD Kota Padang yang berasal dari dapil tersebut.


Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Oesman Ayub mengatakan, sesuai dengan wewenang dan tugas dari DPRD Kota Padang yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakkan pemerintah dan APBD, maka perlu adanya harmonisasi antara dua lembaga humas itu. (salwin)