Jumat, 07 Oktober 2016

DPRD Kembaliakn Uang Perjalanan Dinas

Sejumlah anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, dan pegawai sekretariat mengembalikan uang perjalanan dinas sebagaimana temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI.

Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyatakan, ada permintaan pengembalian uang perjalanan dinas atau kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh DPRD setempat itu, baik kunjungan di dalam maupun ke luar Provinsi Sumbar.
"Memang ada pengembalian sejumlah uang, tapi bukan perjalanan fiktif. Tepatnya ialah kelebihan bayar," kata Erisman seperti dikutip Antara, Jumat (23/9/2016).
Ia tidak tahu pasti jumlah uang yang harus dikembalikan. Untuk dirinya pribadi, jumlah yang harus dikembalikan kira-kira Rp 5 juta.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar enggan berkomentar dan mengaku tidak tahu tentang hal itu.
"Tidak tahu saya. No comment," kata dia.
Antara melaporkan, sejumlah pegawai sekretariat yang tidak mau disebutkan namanya mengakui adanya pemeriksaan oleh BPK RI beberapa waktu lalu. BPK meminta sejumlah dokumen tahun anggaran 2014 hingga 2016 serta risalah ataupun rapat dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Permintaan dokumen risalah pembahasan APBD oleh tim pemeriksa BPK terungkap melalui surat sekretariat DPRD Padang tertanggal 10 Agustus 2016 dengan perihal pemenuhan permintaan Tim Pemeriksa BPK RI.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Syahrul menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan pengembalian uang di DPRD Padang.
"Belum ada laporan. Saya tidak tahu, sebaiknya tanya Sekwan saja," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar